Kepemimpinan Kepala Sekolah

Oleh : Su'id Saidi, S.Pd.,M.Pd
Pembantu Dekan II FKIP Unikarta Tenggarong


Tjokroamidjoyo (1974 : 110) mengatakan "Kepemimpinan adalah kemampuan yang sanggup meyakinkan orang lain supaya bekerja sama di bawah pimpinannya sebagai kaum untuk mencapai atau melakukan sesuatu tujuan tertentu".

Selanjutnya Moekijat mengatakan "Kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai tujuan yang mereka inginkan" (1978 : 292-293).
Dari pengertian di atas, maka jelaslah bahwa pemimpin adalah orang yang melaksanakan kepemimpinannya karena adanya kelebihan yang dimilikinya itu antara lain pendidikan yang lebih tinggi, pengalaman yang lebih luas, keadaan ekonomi yang lebih baik dan sebagainya. Dengan kelebihan yang dimilikinya maka ia diakui dan didukung oleh bawahannya dalam usaha pencapaian suatu tujuan.

Soekarno (1980 : 42) mengatakan bahwa pengertian kepala meunjukkan segi formal saja. Artinya orang dapat menjadi kepala kalau mempunyai dasar yuridis, yaitu dengan adanya surat keputusan atau surat pengangkatan. Inilah yang dimaksud dengan dasar yuridis formal dan otomatis menjadi kepala. Jadi, seorang kepala belum tentu bisa memimpin, lain halnya dengan seorang pemimpin. Pemimpin bisa menggerakkan, membimbing, memberikan fasilitas-fasilitas contoh dan kegairahan kerja.

Kemudian setiap pemimpin dalam memimpin bawahannya baik dalam suatu organisasi maupun kelompok-kelompok masyarakat yang tidak resmi mempunyai cara sendiri-sendiri yang dapat disesuaikan dengan keadaan, waktu dan tempat.
Sedangkan pengertian secara sederhana, Kepala Sekolah adalah sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar, atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan murid yang menerima pelajaran.

Pemimpin sekolah yang lazim disebut Kepala Sekolah, baik yang memimpin sekolah negeri maupun yang memimpin sekolah swasta. Kedudukan Kepala Sekolah begitu penting sehingga ada ungkapan yang mengatakan bahwa baik buruknya suatu sekolah bergantung pada Kepala Sekolahnya. Dengan kata lain, nasib sekolah itu ditentukan Kepala Sekolahnya.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin pendidikan, bila dilihat dari statusnya dan cara pengangkatannya merupakan pimpinan resmi yang diangkat dengan surat keputusan dari yayasan yang mengangkatnya.

Tugas Kepala Sekolah sebenarnya sangat banyak dan sangat luas. Kepala Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah yang dipimpinnya. Di samping itu, ia juga bertanggung jawab atas kelancaran administrasi di sekolah yang dipimpinnya. Seperti yang telah dikemukakan oleh Soekarto : Indrafacurdi (1984 : 92) bahwa Kepala Sekolah sebagai pimpinan pendidikan, dilihat dari statusnya dan cara pengangkatannya tergolong pemimpin resmi. "Formal Leader", atau "Status Leader". Kedudukan sebagai "Status Leader" bisa meningkat pula menjadi "Functional Leader", atau "Operational Leader", tergantung pada prestasi dan kemampuannya di dalam memainkan peranan sebagai pimpinan pendidikan pada sekolah yang telah diserahkan pertanggung jawabannya itu.
Bagaimana kemampuannya di dalam melaksanakan tugas jabatannya itulah yang akan menentukan apakah ia dapat menjadi pemimpin resmi yang fungsional di sekolah tersebut.

Kalau diperhatikan secara teliti, maka sebenarnya tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Sekolah yang baik sangat banyak, sangat luas dan sangat berat. Ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelancaran pendidikan dan pengajaran di sekolah itu.
Sehubungan dengan luasnya tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah, ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajarandi sekolah itu. Pada dasarnya Kepala Sekolah seorang admisnistrator, yaitu yang menangani urusan administrasi, selain itu juga sebagai supervisor yaitu memberikan arahan dan petunjuk kepada guru dalam berbagai aspek kegiatan belajar mengajar.

Disiplin

Pengertian disiplin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995 : 208) adalah "Tata tertib, ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan tersebut":
Disiplin di satu sisi adalah sikap hidup dan prilaku yang mencerminkan tanggung jawab terhadap kehidupan tanpa paksaan dari luar. Sikap dan prilaku ini dianut berdasarkan keyakinan bahwa hal itulah yang benar, dan keinsyafan keyakinan bahwa hal itu bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Selanjutnya di dalam disiplin terkait adanya kemauan dan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan interes dan mengendalikan dirinya untuk dapat sesuai dengan norma, aturan, hukum, dan kebiasaan yang berlaku di dalam lingkungan sosial budaya setempat, tetapi dapat pula dikatakan dari sisi yang lain bahwa disiplin merupakan suatu alat untuk menciptakan prilaku dan tata tertib manusia sebagai pribadi ataupun sebagai kelompok manusia serta masyarakat.

Disiplin Kerja

Disiplin kerja merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Kebutuhan itu bermacam-macam, berkembang dan berubah, bahkan sering kali tidak disadari oleh pelakunya. Seorang bekerja karena ada sesuatu yang hendak dicapainya dan orang yang berharap akan aktivitas kerja yang dilakukannya akan membawanya kepada sesuatu keadaan yang lebih memuaskan dari pada keadaan sebelumya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bantuan pada diri manusia terdapat kebutuhan-kebutuhan yang pada saatnya akan membentuk tujuan-tujuan yang akan dicapai dan dipenuhi. Demi mencapai tujuan tersebut, orang terdorong untuk melakukan sesuatu aktivitas.
Kerja dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995: 488) mempunyai pengertian yaitu :

l. Kegiatan mlakukan sesuatu yang dilakukan (diperbuat)
2. Sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah, mata pencaharian
3. Perayaan yang berhubungan dengan perkawinan, khitanan dan sebagainya.

Jadi segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai sesuatu yang diinginkan adalah kerja.

Kalau ditinjau lebih jauh lagi masalah pekerjaan adalah sumber penghasilan. Oleh sebab itu, setiap orang yang ingin bekerja dan memperoleh penghasilan yang lebih besar dan meningkatkan kehidupan yang lebih baik, haruslah siap bersedia untuk bekerja lebih giat lagi. Namun, ada hubungan yang sangat erat antara moril dan semangat kerja yang lebih tinggi dengan disiplin. Namun sebaliknya, apabila moril kerja atau semangat kerja mereka sangat rendah maka mereka dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan yang tidak baik, misalnya mereka terlalu banyak menggunakan waktu untuk keluar tanpa tujuan atau mereka sering terlambat datang ke kantor (ke sekolah) bahkan tidak menutup kemungkinan mereka tidak sopan terhadap pemimpinnya.

Pegawai Negeri Sipil

Menerut Kansil (1993 :381) tentang Pegawai Negeri Sipil adalah :
Mereka yang telah memenuhi syarat¬-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, diangkatlah pejabat yang berwenang dan diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :

1. Pegawai Negeri terdiri dari
:a. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah
c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Kansil, 1993 :381)

Oleh karena Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, maka ia harus setia dan taat pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Kata setia dan taat tersebut di atas mengandung pengertian bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut mempunyai keterkaitan terhadap pekerjaan atau kedinasannya di mana pegawai tersebut ditetapkan pada instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai negeri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus mampu melaksanakan pekerjaan yang telah menjadi kewajibannya dengan baik, sesuai dengan fungsi dan peranannya. Untuk itu, pegawai harus memiliki kesetiaan dan ketaatan terhadap segala peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga ia dapat memusatkan perhatian dan mengarahkan segala tenaga untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal.
Berdasarkan uraian di atas, maka berarti setiap Pegawai Negeri mempunyai kewajiban seperti diatur pada pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, yaitu :

1. Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan pemerintah.
2. Wajib mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3. Wajib menyimpan rahasia jabatan. (Kansil, 1993: 384

Tujuan Disiplin

Sebagaimana telah diketahui bahwa disiplin adalah sikap mental yang tercermin dalam perbuatan berupa kepatuhan terhadap peraturan, ketentuan, norma dan kaidah. Seorang pegawai negeri dituntut untuk dapat bersikap setia, taat dan jujur. Kesetiaan seorang pegawai negeri yakni ketaatan terhadap pengabdian dan setia terhadap Pancasila, Undang¬Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Selanjutnya taat adalah bahwa seorang pegawai mempunyai kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan tepat waktu. Sedangkan jujur yang harus dimiliki oleh pegawai yakni kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tidak menyalahkan wewenang yang diberikan.

Tujuan disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat erat hubungannya dengan tujuan pembangunan nasional. Sedangkan tujuan nasional yang dicita-citakan adalah seperti telah disebutkan dalam GBHN yaitu pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkeberdaulat rakyat dalam suasana peri kehidupan yang aman, bersahabat, tertib dan damai.

Namun, ditinjau lebih jauh lagi antara tujuan disiplin dan pengawasan melekat mempunyai keterikatan dan hubungan yang sangat erat. Peranan pengawasan dalam suatu organisasi muncul sebagai hal yang sangat penting artinya apabila dalam kehidupan organisasi terjadi suasana ketidaktertiban yang disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang datangnya dari dalam lingkungan organisasi sendiri, maupun yang datangnya dari luar organisasi.

Untuk rnengatasi ketidaktertiban dalam organisasi negara dan pembangunan nasional yaitu adanya peningkatan disiplin nasional yang dipelopori oleh aparatur negara menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan diadakannya pengawasan melekat tersebut, diusahakan agar terhindar dari penyimpangan pelaksanaan, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan. Jadi, pengawasan dan disiplin bersifat pencegahan terhadap penyimpangan.

Fungsi Disiplin

Fungsi disiplin adalah sebagai upaya pencegahan maupun peniadaan terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat rnerugikan masyarakat dan negara. Atau dapat juga dikatakan sebagai upaya untuk memberi dorongan bagi perbaikan dan penyempurnaan seluruh aspek manajemen, baik yang menyangkut masalah kebijaksanaan maupun perencanaan, organisasi, prosedur, standar kriteria dan tolak ukur sehingga pencapaian tujuan pembangunan nasional menjadi efisien, ekonomis dan efektif.
Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kesetiaan dan ketaatan serta semangat pengabdian yang tinggi kepada pemerintah, bangsa dan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas maka diperlukan adanya pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil

Konsep Hipotesis

Dalam penerapan disiplin pegawai pada prinsipnya pegawai harus mengetahui:
1. Pemahaman Pegawai terhadap Disiplin
2. Kesadaran Pegawai
3. dan Ketaatan Pegawai
Dari tiga indikator itu akan secara tidak langsung pegawai akan memiliki rasa tanggung jawab atas pekerjaannya. Pemahaman bukan hanya datang begitu saja dari diri seorang pegawai, namun harus dari semua komponen pendukung dimana dibekerja.



0 komentar:

Copyright © 2012 FKIP UNIKARTA.